Sengketa Kepemilikan Perusahaan, Dirjen AHU Kemenkum Tegaskan Hak Buruh Harus Dibayar

3 hours ago 1

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum RI, Widodo, kembali menerima perwakilan Serikat Pekerja PT Pabrik Kertas Indonesia (PAKERIN) di Kantor Kementerian Hukum, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/1/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Widodo didampingi Direktur Badan Usaha Andi Taletting Langi dan Sekretaris Ditjen AHU Andi Yulia Hertaty. Dirjen AHU mendengarkan langsung kronologis serta aspirasi serikat buruh, salah satunya terkait belum dibayarkannya gaji karyawan selama empat bulan terakhir.

“Mereka menuntut hak-hak karyawan yang belum dilunasi oleh perusahaan akibat sengketa kepemilikan dan berhentinya operasional PT PAKERIN karena adanya sengketa hukum antara pemilik, yang berimbas pada belum terbayarnya gaji karyawan,” kata Widodo.

Widodo menegaskan, aksi unjuk rasa yang dilakukan buruh PT PAKERIN sejatinya merupakan dampak dari konflik internal pemilik perusahaan dan tidak memiliki keterkaitan langsung dengan Kementerian Hukum.

“Ini konflik keluarga. Karena mereka datang ke sini, kita coba memediasi. Namun kami pastikan aksi ini tidak ada kaitannya dengan Kemenkum secara langsung,” ujarnya.

Aksi tersebut merupakan kali kesekian yang dilakukan serikat pekerja PT PAKERIN. Sebelumnya, serikat buruh meminta Menteri Hukum melalui Ditjen AHU merevisi Surat Keputusan Nomor AHU-38.AH.01.41 Tahun 2024 serta membuka pemblokiran akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) PT PAKERIN.

Mereka menilai langkah itu dapat mencegah potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan membuka kembali operasional perusahaan.

Upaya Mediasi

Widodo menjelaskan, konflik bermula dari sengketa kepemilikan perusahaan antara David Siemens, Njoo Steven, dan Njoo Hendry.

“Awal munculnya konflik ini adalah sengketa keluarga atas kepemilikan perusahaan, jadi sama sekali tidak ada kaitannya dengan Kemenkum,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, perkara tersebut telah masuk ke ranah pengadilan. Meski demikian, Kementerian Hukum tetap berupaya melakukan mediasi sebagai langkah alternatif penyelesaian dengan mengedepankan prinsip kekeluargaan.

“Kami sudah melakukan proses mediasi dengan menghadirkan ketiga pihak yang berselisih, namun hingga saat ini belum ada kata sepakat,” katanya.

Widodo menegaskan, pemerintah melalui Kemenkum akan terus mendorong penyelesaian persoalan secara tuntas dan dapat diterima semua pihak agar karyawan tidak terus dirugikan akibat sengketa yang terjadi. Upaya mempertemukan para pihak akan terus dilakukan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

“Saat ini Surat Keputusan tersebut sedang diuji di pengadilan dan menjadi objek gugatan pada tahap kasasi. Untuk menjunjung tinggi proses hukum yang sedang berjalan, hal tersebut masih kami pertimbangkan,” tegasnya.

Ia menambahkan, pembukaan pemblokiran akses SABH PT PAKERIN hanya dapat dilakukan setelah memenuhi ketentuan Peraturan Menteri terkait pemblokiran dan/atau pembukaan pemblokiran SABH perseroan terbatas.

“Kami akan mengkaji sejauh mana Kemenkum melalui Ditjen AHU dapat memenuhi aspirasi yang disampaikan, mengingat proses hukum di pengadilan masih berjalan. Kami juga menuntut para pihak yang bersengketa untuk bertanggung jawab memenuhi hak-hak karyawan yang belum terbayarkan,” pungkas Widodo.

Lanjut Baca:

Langkah BRI Insurance Perkuat Industri Asuransi Syariah Dapat Pengakuan

Read Entire Article
Online Global | Kota Surabaya | Lifestyle |