Selamatkan Rumah Domang, Pengamanan Taman Nasional Tesso Nilo dari Kebun Sawit Ilegal Diperkuat

1 week ago 21

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan) bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memperkuat operasi pengamanan dan penertiban di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau, sebagai respons terhadap tingginya perhatian publik terhadap kampanye "Save Tesso Nilo" dan ikon gajah Domang.

TNTN merupakan salah satu benteng terakhir hutan dataran rendah di Sumatra, berfungsi sebagai habitat vital bagi gajah Sumatra dan penopang sumber air bagi masyarakat sekitar. Upaya penyelamatan ini bertujuan mengembalikan TNTN sebagai "rumah gajah Sumatra" yang utuh dan aman, bebas dari kebun sawit ilegal.

Sejak operasi penertiban dilancarkan, tim gabungan telah menertibkan sekitar 4.700 hektare kebun sawit ilegal di dalam kawasan taman nasional. Tindakan yang dilakukan meliputi pembongkaran tempat penampungan Tandan Buah Segar (TBS) sawit ilegal (RAM) untuk memutus rantai pasok, pembongkaran pondok dan bangunan, penghentian pembukaan lahan baru, dan perusakan sarana akses seperti jalan dan jembatan liar.

Selain itu, tim juga membuat parit batas, serta memasang papan larangan dan penandaan subjek–objek penguasaan lahan untuk menegaskan kembali penguasaan negara atas kawasan konservasi.

"Publik mengenal Tesso Nilo lewat sosok gajah kecil bernama Domang. Bagi kami, Domang bukan sekadar tokoh viral di media sosial. Ia adalah simbol generasi baru gajah Sumatra yang berhak atas rumah yang utuh, aman, dan bebas dari kebun ilegal," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, dalam rilis pada Lifestyle Liputan6.com, Selasa (25/11/2025).

"Operasi penertiban di Tesso Nilo kami rancang untuk memutus rantai bisnis perusakan kawasan, bukan mengorbankan rakyat. Fokus kami menyasar para pemilik lahan, pemodal, dan pengendali alat berat yang memperdagangkan kawasan hutan negara," imbuhnya.

Penguatan Pengamanan Pasca-insiden Perusakan

Kemenhut berkomitmen melanjutkan operasi pengamanan dan pemulihan TNTN secara terpadu, tidak hanya melalui penegakan hukum pidana, tapi juga penerapan sanksi administratif, rehabilitasi lahan rusak, penguatan batas kawasan, dan pemulihan habitat gajah.

Upaya ini menargetkan sekitar delapan ribu hektare areal prioritas untuk pemulihan ekosistem. Operasi penertiban ini dikerjakan bersama pemerintah daerah, pelaku usaha yang taat hukum, lembaga konservasi, dan masyarakat untuk menjamin kelestarian hutan, keselamatan satwa liar, dan keadilan bagi masyarakat.

Sayangnya, upaya penertiban ini tidak berjalan mulus. Sebelumnya, pos komando taktis operasi penertiban di TNTN sempat didatangi sekelompok massa yang menolak penertiban kebun sawit ilegal. Insiden ini berujung pada perusakan sarana prasarana di pos tersebut.

Sebagai langkah taktis pengamanan dan untuk mencegah bentrokan, personel di pos komando taktis sempat dipindahkan sementara ke kantor seksi pengelolaan.

Pendekatan Persuasif dan Penindakan Terfokus

Menyikapi eskalasi ini, Ditjen Gakkum Kehutanan dan Satgas PKH, didukung Kodam XIX/Tuanku Tambusai, memperkuat pengamanan Tesso Nilo dengan menurunkan tambahan 30 prajurit Kodam dan 20 personel Polisi Kehutanan (Polhut), serta Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC).

Penguatan ini bertujuan mengamankan kembali pos komando taktis, yang akan diperbaiki dan difungsikan kembali sebagai pusat kendali, mencegah perusakan berulang, serta memastikan operasi penertiban dan pemulihan ekosistem tetap berjalan tertib.

Meski memperkuat pengamanan, Ditjen Gakkum Kehutanan tetap mengedepankan pendekatan persuasif terhadap masyarakat yang kooperatif dan bersedia mengembalikan kawasan. Warga sekitar diberikan penjelasan mengenai status kawasan, alur penguasaan lahan, dan konsekuensi hukum dari kegiatan di dalam taman nasional.

Pendekatan ini membuahkan hasil, dengan sejumlah warga menyatakan kesediaan menyerahkan kembali lahan yang mereka kuasai melalui surat pernyataan.

Penertiban Sebelumnya di TNTN

Pohon-pohon sawit yang tumbuh di lahan seluas 401 hektare di Hutan Konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) sebelumnya sudah ditebang Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), 29 Juni 2025. Anggota satgas itu terdiri dari TNI, Kejaksaan, Kemenhut (Ditjen Gakkumhut dan Ditjen KSDAE), BPKP, BIG dan Polda Riau.

Penebangan dilakukan sebagai bagian dari upaya menghutankan kembali lahan yang telah dialihfungsikan sebelumnya oleh warga. Penebangan dilakukan secara sukarela oleh masyarakat sebagai buah dari pendekatan persuasif yang dilakukan Satgas PKH.

Prosesnya dimulai Satgas PKH sejak 22 Mei 2025, dengan edukasi, sosialisasi, relokasi mandiri, pemasangan plang, dan portal kawasan. Salah satu warga, NS, ikut mengembalikan 401 hektare lahan TNTN untuk kebun sawit. Ia juga memulangkan secara mandiri para karyawannya.

Read Entire Article
Online Global | Kota Surabaya | Lifestyle |