Liputan6.com, Jakarta - Kendati 70 persen daging sapi di pasaran diserap pedagang bakso pada 2024, baru 1,5 persen kedai makanan berkuah nan sedap itu yang mengantongi sertifikat halal. Mencari penyebabnya tidak bisa hanya menunjuk sisi penjual, namun juga rantai pasok bahan baku bakso, dalam hal ini didominasi daging sapi.
Maka itu, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) menyoroti tema "Perkuat Halal dari Hulu melalui Penggilingan Daging Halal" di acara puncak Festival Syawal 1446 H, Selasa, 6 Mei 2025, demi memudahkan pedagang bakso yang akan mengajukan sertifikasi halal.
"Kami menyadari bahwa penggilingan daging merupakan titik kritis pengajuan sertifikat halal kedai-kedai bakso. Kalau hulunya sudah dibenahi (dengan keberadaan penggilingan daging halal), jalan ke hilir (untuk mewujudkan kewajiban sertifikasi halal) harusnya lebih mudah," kata Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati, di Jakarta, Selasa.
Urgensi mendorong makin banyaknya penggilingan daging halal, kata Ketua Umum Asosiasi Pedagang Mi dan Bakso Indonesia (APMISO), Lasiman, begitu krusial, mengingat batas wajib halal bagi produk makanan dan minuman Usaha Mikro dan Kecil (UMK) adalah 17 Oktober 2026.
"Jangan sampai nantinya pedagang-pedagang bakso bingung saat mendekati batas waktu wajib halal tahun depan, karena dari 1,5 persen sampai 100 persen itu masih jauh sekali," ungkapnya pada Lifestyle Liputan6.com di kesempatan yang sama.
Direktur Kemitraan dan Pelayanan Audit Halal LPPOM, Muslich, mengatakan bahwa berdasarkan temuan di lapangan, setidaknya ada dua jenis jasa penggilingan daging. "Ada yang tidak menyediakan daging, jadi mereka hanya menawarkan jasa menggiling saja," ujarnya.
Titik Kritis Penggilingan Daging Halal
Berikutnya adalah tempat penggilingan yang menyediakan daging. "Kalau yang menyediakan daging ini bisa dikontrol, jelas dari mana dagingnya, namun yang susah adalah penggilingan daging yang hanya menyediakan jasa menggiling," ucapnya.
Daging dibawa pelanggan, kata dia, bisa datang dari mana saja, tidak tahu halal atau tidaknya. Pasalnya, daging sapi yang tidak melalui penyembelihan sesuai syariat Islam juga tidak bisa masuk kategori halal, pun dengan daging ayam maupun daging-daging yang umumnya diasumsikan halal.
Maka itu, menurut Muti, langkah awal demi menghadirkan lebih banyak penggilingan daging halal adalah para penggiling menyediakan daging yang sudah terjamin halal. "Tidak bisa tanya ke pelanggan yang datang, 'Ini daging apa? Halal atau tidak?' karena tidak dapat dibuktikan," ujarnya.
Pun pelanggan membawa sertifikat halal sebuah produk daging, penggiling mesti mengecek keasliannya. Muti berkata, situasi tersebut jadi lebih menyulitkan daripada penggiling langsung menyediakan daging bersertifikat halal.
Produksi Bakso Halal
Mendukung itu, Muti berkata, dengan mengutip data Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), 70─80 persen tempat penyembelihan hewan telah mengantongi sertifikat halal. "Festival Syawal dua tahun lalu sudah mengangkat isu (sertifikat halal) Rumah Potong Hewan dan Rumah Potong Unggas, dan dua tahun setelahnya Alhamdulillah jumlahnya semakin banyak," sebutnya.
"Harapan kami," ia berasa. "Nantinya jumlah penggilingan daging yang bersertfikat halal juga naik."
Dengan kondisi sekarang, Lasiman bercerita bahwa asosiasi, seperti APMISO, berperan dalam mengawasi pedagang bakso yang merupakan anggota mereka. "Pedagang bakso yang kaki lima dan keliling itu belum bisa punya penggiling daging sendiri, karena (alat giling daging) mahal, jadi biasanya mereka akan menggiling daging bersama di satu tempat. Tempatnya inilah yang bisa kami awasi," kata dia.
Sementara itu, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta menginsiasi pendampingan produksi bakso halal dan layak edar. Kegiatan ini merupakan interpretasi program "Penguatan Rusun" melalui RusunPreneur.
Mesin Giling Tidak Harus Baru
Sekretaris Dinas PPKUKM Jakarta, Ety Syartika, berkata, "Pendampingan produksi bakso halal dan layak edar ini sudah kami lakukan di tiga rusunawa: Rusunawa Penjaringan, Rusunawa Marunda, dan Rusunawa Pinus Elok. Kami juga menyediakan alat produksi bakso bagi warga rusun agar memenuhi standar halal ke depannya."
"Kami sudah melakukan pelatihan bersama LPPOM dan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), sehingga mereka nantinya bisa mendapat sertifikat halal dan izin edar guna memungkinkan pemasaran produk bakso dari rusun," sebut dia, seraya menambahkan, saat ini, ada 25 perempuan per rusunawa yang digandeng menjalankan program tersebut.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, mengingatkan bahwa status halal tidak hanya soal bisnis, tapi juga keagamaan. "Misalnya, ada penggilingan daging yang awalnya bercampur (dengan daging haram). Untuk mendapat sertifikat halal, apakah mesin gilingnya harus dimusnahkan? Kan tidak, karena ada mekanisme penyucian yang akan dilakukan selama proses sertifikasi halal," ungkapnya.