Rapat dengan DPR, Asosiasi Museum Dorong Pembentukan UU Permuseuman

10 hours ago 6

Liputan6.com, Jakarta - Penguatan museum dan kebudayaan dinilai menjadi langkah strategis untuk mengatasi krisis kepribadian bangsa. Karena itu, Indonesia perlu memperkuat ekosistem permuseuman, mulai dari regulasi, pendanaan, kelembagaan hingga partisipasi publik agar museum dapat berfungsi sebagai pusat peradaban dan pembentukan jati diri nasional.

Ketua Umum Asosiasi Museum Indonesia (AMI), Putu Supadma Rudana, mengatakan kebudayaan harus ditempatkan sebagai fondasi pembangunan bangsa sebagaimana amanat konstitusi. Menurutnya, gagasan kebudayaan telah menjadi ruh dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dipertegas dalam Pasal 32 UUD 1945 yang menegaskan kewajiban negara untuk memajukan kebudayaan nasional Indonesia.

“Esensi pembangunan bangsa harus dibangun dari kebudayaan. Museum menjadi institusi yang merumahkan, mengkaji, merawat, dan menyampaikan kekayaan peradaban itu kepada generasi berikutnya. Karena itu museum memiliki posisi yang sangat strategis,” ujar Putu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi X DPR, Jumat (5/6/2026).

Menurut Putu, saat ini Indonesia memiliki 516 museum, dengan 373 museum telah terdaftar dan sekitar 289 museum telah menjalani standardisasi dan evaluasi. Kehadiran kembali Direktorat Sejarah dan Permuseuman setelah terbentuknya Kementerian Kebudayaan pada 2024 dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola museum nasional.

Namun, ia mengingatkan bahwa sebagian besar museum di Indonesia dikelola oleh swasta, yayasan, dan perorangan yang selama ini menghadapi berbagai tantangan, mulai dari keterbatasan pendanaan hingga dukungan sarana dan prasarana.

“Banyak tokoh dan masyarakat yang mendonasikan tenaga, pikiran, bahkan hartanya untuk membangun museum agar artefak dan karya budaya bangsa tidak seluruhnya keluar negeri dan tetap bisa dinikmati oleh anak bangsa. Museum dibangun bukan untuk profit, tetapi untuk manfaat dan peradaban,” katanya.

Putu menjelaskan bahwa sejak Kongres Museum Indonesia pertama, kalangan permuseuman telah memiliki cita-cita menghadirkan regulasi yang secara khusus mengatur museum. Menurutnya, museum merupakan rumah bagi artefak dan benda cagar budaya yang menjadi bukti perjalanan sejarah bangsa.

“Kalau berbicara tempat menyimpan artefak, tidak ada tempat lain selain museum. Museum adalah rumahnya,” ujarnya.

Lebih jauh, Putu menilai museum perlu dimaknai ulang dalam konteks Indonesia modern. Museum bukan sekadar tempat penyimpanan benda bersejarah atau simbol masa lalu, melainkan institusi yang hidup dan berperan dalam membangun karakter bangsa.

“Museum bukan tempat yang diasingkan atau ditinggalkan. Museum adalah pencapaian luhur sebuah bangsa. Museum adalah soko guru bangsa, rumah tertinggi kebudayaan, rumah abadi peradaban, rumah inspirasi, rumah narasi mulia Nusantara, dan rumah peninggalan luhur bangsa,” katanya.

Ia menilai penguatan museum menjadi semakin penting di tengah tantangan krisis identitas dan kepribadian bangsa. Mengutip pemikiran Presiden pertama RI Soekarno, Putu mengatakan Indonesia telah berjuang mewujudkan kedaulatan politik dan kemandirian ekonomi, namun pembangunan bangsa yang berkepribadian dalam kebudayaan masih perlu terus diperkuat.

“Bangsa yang besar harus menjadikan kebudayaan sebagai lokomotif pembangunan jati diri dan kehidupan berbangsa. Di berbagai negara maju, kebudayaan menjadi penggerak berbagai sektor pembangunan,” ujarnya.

Karena itu, AMI mendorong kembali gerakan nasional “Ayo Kunjungi Museum Pertama”. Menurut Putu, museum seharusnya menjadi tujuan awal ketika masyarakat mengunjungi suatu daerah agar dapat memahami sejarah, nilai luhur, artefak, dan identitas budaya setempat sebelum menikmati destinasi wisata lainnya.

Ia juga mengapresiasi berbagai inisiatif yang mendorong generasi muda lebih dekat dengan museum, termasuk gagasan Museum Passport yang diharapkan mampu meningkatkan minat kunjungan ke museum.

Selain aspek edukasi, Putu menyoroti pentingnya kesetaraan dukungan antara museum pemerintah dan museum swasta. Saat ini museum milik pemerintah dapat memperoleh dukungan APBN maupun Dana Alokasi Khusus (DAK), sementara museum yang dikelola swasta, yayasan, dan perorangan masih memiliki akses yang terbatas terhadap berbagai skema pendanaan.

Karena itu, menurutnya diperlukan formulasi kebijakan yang memungkinkan seluruh museum memperoleh kesempatan yang lebih setara dalam pengembangan kelembagaan, sarana dan prasarana, serta program revitalisasi.

“Kalau kesetaraan itu terwujud, tidak akan ada kesenjangan antara museum pemerintah dan museum swasta. Semua dapat bergerak bersama menjaga warisan budaya bangsa,” ujarnya.

Dalam aspek regulasi, Putu menilai tantangan terbesar permuseuman Indonesia saat ini adalah belum adanya Undang-Undang Permuseuman. Padahal, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, serta berbagai peraturan pemerintah dan peraturan menteri terkait permuseuman.

Menurutnya, posisi museum dalam kedua undang-undang tersebut masih sangat terbatas. Dalam UU Cagar Budaya, museum disebut secara terbatas dan lebih diposisikan sebagai tempat penyimpanan. Sementara dalam UU Pemajuan Kebudayaan, museum belum ditempatkan sebagai institusi strategis yang memiliki peran sentral dalam pelindungan dan pengembangan kebudayaan nasional.

“Rumahnya belum ada. Kita punya regulasi cagar budaya dan pemajuan kebudayaan, tetapi belum memiliki Undang-Undang Permuseuman. Karena itu penguatan regulasi menjadi kebutuhan mendesak,” katanya.

Read Entire Article
Online Global | Kota Surabaya | Lifestyle |