Liputan6.com, Jakarta - Akhir pekan maupun libur tanggal merah biasa dijadikan momen untuk pergi berlibur. Khususnya untuk pendak gunung, kawasan wisata seperti Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) sering dijadikan destinasi incaran karena lokasinya dekat dengan Jakarta.
Namun pada libur Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) yang jatuh pada Rabu besok (27/11/2024) TNGGP ditutup. Hal ini berdasarkan informasi surat edaran dari akun resmi TNGGP di media sosial Instagram resminya.
"Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional," tulis akun @bbtn_gn_gedepangrango, Senin, 25 November 2024.
"Maka dari itu, diberitahukan kepada seluruh calon Pendaki/ Pengunjung Wisata/ Masyarakat/ Penggiat Alam Bebas bahwa kegiatan pendakian dan wisata alam di TN Gunung Gede Pangrango ditutup sementara untuk umum pada tanggal 27 November 2024," keterangan akun tersebut.
Dari tanya jawab di kolom komentar unggahan, diberitahukan bawah penutupan tersebut hanya sehari saja saat Pilkada berlangsung. Sementara banyak pendaki yang kecewa karena sebelumnya berharap ada sistem buka tutup untuk pendakian di hari libur Pilkada tersebut, namun ternyata ditutup selama satu hari.
"Perhatian perhatian kayanya miminnya petugas kpps jd tutup dulu besoknya buka lagi😂," tulis seorang warganet. "Engga ada niatan buat ngadain nyoblos di atas gunung apa min, beda dari yang lain kan lebih asik," yang lain memberi ide.
Tarif Tiket Masuk TNGGP Naik
Sebelumnya TNGGP telah menaikkan tiket masuknya per tanggal 30 Oktober 2024. Mendekati akhir 2024, sejumlah Taman Nasional di Indonesia, termasuk Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) menerapkan penyesuaian tarif masuk untuk pendaki dan pecinta wisata alam yang hendak berkemah.
Tarif dibedakan antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang berlaku sejak 30 Oktober 2024. "#Sobatgepang yang terlope sekebon maaf mimin spill tarif PNBP baru sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024," tulis akun Instagram resmi Taman Nasional Gunung Gede Pangrango @bbtn_gn_gedepangrango pada 31 Oktober 2024.
Kenaikan tarif berlaku untuk tiket masuk wisata alam, berkemah, dan pendakian Resort Cibodas dan Gunung Putri. Biaya pendakian dua hari satu malam totalnya Rp72.000 dengan rincian biaya tiket masuk Rp40.000, biaya kemah Rp5.000, biaya pendakian Rp20.000 dan asuransi Rp7.000. Wisatawan lokal yang ingin berkemah dua hari satu malam di hari kerja akan dikenakan biaya total Rp52.000, sudah termasuk tarif tiket masuk sebesar Rp40.000 dan biaya kemah Rp5.000.
Rincian Biaya Tiket
Adapun, tarif wisata sehari dikenakan biaya total Rp22.000, sudah termasuk asuransi. Besaran tarif berkemah dua hari satu malam di hari libur untuk WNI totalnya Rp72.000, untuk wisata alam satu hari Rp32.000, dan pendakian dua hari satu malam totalnya Rp92.000.
Sedangkan, total tarif berkemah dua hari satu malam untuk WNA Rp415.000, sudah termasuk asuransi. Untuk wisata alam selama satu hari biayanya Rp32.000, sementara biaya pendakian dua hari satu malam termasuk berkemah sebesar Rp435.000.
Di hari biasa, tarif akan berbeda untuk kunjungan rombongan pelajar maupun mahasiswa minimal lima orang. Berkemah dua hari satu malam totalnya Rp32.000, wisata alam satu hari Rp12.000, dan pendakian dua hari satu malam Rp52.000.
Hari libur bagi kelompok rombongan tarifnya juga berbeda. Berkemah dua hari satu malam Rp42.000, wisata alam satu hari Rp17.000, serta pendakian dua hari satu malam Rp62.000.
Untuk jalur Resort Selabintana, tarifnya cukup serupa dengan naik melalui Gunung Putri, Cibodas, Mandalawangi, maupun Situgunung. Kenaikan tarif ini juga berlaku jika masuk melalui Resort Tapos, Bedogol dan Cisarua.
Tiket TN Gunung Rinjani Ikut Naik
Perlu diingat biaya itu belum termasuk parkir kendaraan, di mana pihak TNGPP menerapkan parkir Rp5.000 untuk motor, Rp10.000 untuk kendaraan roda empat, serta Rp2.000 untuk sepeda yang semuanya dihitung per hari. Di akhir unggahan, pihak TNGPP menyebutkan penggunaan drone akan dikenakan biaya Rp2 juta per unit.
Harga tiket masuk kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), ikutan naik per Rabu, 30 Oktober 2024. Penyesuaian tarif ini diumumkan Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) sebagai tindak lanjut penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2024, menggantikan PP No.12 Tahun 2014.
BTNGR menulis di unggahan Instagram-nya, Senin, 28 Oktober 2024, "Mulai 30 Oktober 2024 akan diberlakukan tarif baru Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), termasuk tiket masuk pengunjung ke kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan."