Tabrak Enam Kendaraan di Surabaya, Pengendara Mercy Terancam 12 Tahun Penjara

2 days ago 5

Liputan6.com, Surabaya Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP, Arif Fazulrrahman mengungkapkan, pihaknya menetapkan pengendara mobil Mercy, Septian Uki Wijaya (28) sebagai tersangka kasus tabrak lari yang terjadi di enam TKP di jalan Kenjeran Surabaya, Senin 23 Desember kemarin.

Arif mengatakan, mobil mercy hitam tipe 300 tersebut menabrak enam kendaraan di jalan Kenjeran Surabaya. Kendaraan tersebht terdiri dari tiga mobil, dua sepeda motor dan satu sepeda angin yang dikendarai Prasetya Ningsih (63) hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia. 

"Jadi keseluruhan korban dari kejadian ini berjumlah sembilan korban, dengan satu korban meninggal dunia, empat orang luka berat, tiga luka ringan dan satunya mengalami kerusakan kendaraan saja," ujarnya di Polrestabes Surabaya, Selasa (24/12/2024).

Arif menceritakan, tersangka saat itu baru pulang dari sebuah pertemuan dengan temannya di salah satu kafe di wilayah Surabaya Timur di daerah Pakuwon. Dipertemuan tersebut, tersangka diduga menenggak minuman beralkohol. 

"Kesalahannya tersangka, dia mengendarai kendaraan masih dalam keadaan mabuk. Saat diperiksa dalam darahnya terdapat 0,16 miligram alkohol dalam 1 liter darahnya," ucapnya.

Arif menyebut, kondisi tersangka berada di bawah pengaruh alkohol tinggi yang tentunya sangat memengaruhi kondisi kesadaran, kewaspadaan, kemampuan motorik, persepsi dari seorang pengendara. 

Saat kondisi tersebut pengendara tidak boleh mengendarai kendaraan.

"Kedepan kita akan memasukkan orang yang berkendara di bawah pengaruh alkohol sebagai kategori kejahatan lalulintas dengan pasal 311 yaitu berkendara di bawah kondisi yang membahayakan," ujarnya. 

Rekaman Cctv

Sementara itu, tersangka mengakui kesalahannya dan menyesali atas kelalaiannya. 

"Dengan tulus saya memohon maaf kepada korban dan keluarga korban, akibat kecerobohan saya yang tidak bertanggungjawab hingga menyebabkan meninggal dunia dan terluka," ucapnya.

Tersangka mengaku, kecerobohannya tidak hanya merugikan diri sendiri tapi juga sangat merugikan orang lain. 

"Saya berjanji akan berusaha, untuk bertanggungjawab semaksimal mungkin apa yang bisa saya. Saya tahu tanggungjawab saya tidak bisa mengembalikan yang hilang, tapi saya mohon maaf," ujarnya. 

Menanggapi hal tersebut, Arif menyampaikan bahwa pernyataan minta maaf tersebut merupakan tanggung jawab moral saja dan proses hukum tetap berlanjut. 

"Pasal yang dikenakan terhadap tersangka adalah, pasal 311 ayat 5 ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara," ucapnya.

Diketahui, kejadian ini berawal saat mobil dikendarai oleh tersangka terlihat menabrak seorang pesepeda angin yang melaju dipinggir jalan di kawasan Pakuwon, Surabaya.

Hal ini terlihat jelas dari rekaman CCTV dashboard sebuah mobil yang melaju tepat saat mobil tersangka menabrak pesepeda tersebut. Saking kuatnya tabrakan, sepeda yang dikendarai korban terlihat terpental hingga beberapa meter jauhnya.

Tersangka rupanya tak berhenti begitu saja usai menabrak pesepeda tersebut. Ia justru memacu kencang kendaraan Mercy-nya. Ia pun sempat diberhentikan oleh pengendara mobil lainnya di sebuah traffic light.

Namun, dengan alasan hendak menepikan mobilnya, tersangka rupanya kembali tancap gas melarikan diri. Hingga akhirnya, ia terlibat kecelakaan dengan sejumlah kendaraan bermotor lainnya di Jalan Kenjeran Surabaya.

Sebuah jalan yang tergenang air akibat luapan sungai terlihat setelah hujan lebat di desa Tempuran, Mojokerto, Jawa Timur, pada 9 Desember 2024. (Juni KRISWANTO/AFP)
Read Entire Article
Online Global | Kota Surabaya | Lifestyle |