Bea Cukai Beri Izin Kawasan Berikat ke Produsen E-Cigarette Cikarang

1 day ago 9

Liputan6.com, Jakarta - Bea Cukai memberikan izin fasilitas kawasan berikat kepada PT ITM Semiconductor Indonesia, perusahaan manufaktur e-cigarette yang berlokasi di Kawasan Industri Technopark Cikarang.

Izin tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Akhmad Rofiq, pada Rabu (19/11), sekitar satu jam setelah perusahaan memaparkan proses bisnisnya.

Dengan fasilitas ini, perusahaan tersebut memperoleh kemudahan impor bahan baku serta penundaan pembayaran bea masuk.

Fasilitas kawasan berikat juga memberikan ruang efisiensi operasional yang diharapkan dapat menurunkan biaya produksi dan memperkuat daya saing ekspor.

“Lebih luas, diharapkan fasilitas ini dapat mendorong penyerapan tenaga kerja, memperluas jangkauan produk, serta memberikan dampak ekonomi bagi perekonomian lokal maupun nasional,” ujar Rofiq.

PT ITM Semiconductor Indonesia memproduksi sejumlah perangkat e-cigarette dan menyasar pasar global.

Pemerintah berharap pemberian fasilitas ini dapat mempercepat ekspansi manufaktur dan meningkatkan kontribusi industri ke rantai pasok internasional.

Kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK), yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 menuai banyak protes. Aturan ini dikhawatirkan bakal mengancam industri hasil temb...

Apa Itu Fasilitas Kawasan Berikat?

Fasilitas kawasan berikat merupakan salah satu kebijakan pemerintah Indonesia untuk mendukung sektor industri dan perdagangan internasional.

Dilansir dari laman resmi Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, disebutkan bahwa fasilitas kawasan berikat adalah salah satu fasilitas kepabeanan yang diberikan kepada perusahaan industri yang berorientasi pengeluaran atau penjualan untuk produk yang bertujuan ekspor atau dijual ke kawasan berikat lainnya. 

Fasilitas ini memungkinkan pengusaha yang beroperasi di kawasan yang telah ditentukan tersebut untuk menikmati pembebasan atau penangguhan bea masuk dan pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang impor yang digunakan dalam kegiatan produksi, perakitan, atau pengolahan.

Kawasan ini berfungsi sebagai area yang dapat dimanfaatkan oleh perusahaan untuk mengolah, merakit, atau memproses barang dengan tujuan ekspor tanpa harus membayar pajak atau bea masuk yang biasanya berlaku untuk barang impor. Kawasan berikat dapat berupa kawasan industri atau zona khusus baik yang dikelola oleh pemerintah maupun pihak swasta. 

Aturan terkait dengan kawasan berikat telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (“UU Kepabeanan”), Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat (“PMK Nomor 131/PMK.04/2018”), dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat (“PMK Nomor 65/PMK.04/2021”). 

Kebijakan ini dikeluarkan oleh pemerintah untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri, mendorong ekspor, dan menarik investasi asing. Pada Pasal 20 ayat (1) PMK Nomor 65/PMK.04/2021 ditekankan bahwa barang yang dimasukkan dari luar daerah pabean ke kawasan berikat:

  1. Diberikan penangguhan bea masuk;
  2. Diberikan pembebasan cukai; dan/atau
  3. Tidak dipungut PDRI.

Dengan ditangguhkannya bea masuk dan pajak, perusahaan yang ada di dalamnya dapat mengurangi biaya produksi, sehingga produk yang dihasilkan menjadi lebih kompetitif di pasar global. 

Read Entire Article
Online Global | Kota Surabaya | Lifestyle |