Liputan6.com, Banyuwangi - Jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi, menemukan dugaan pelanggaran pilkada 2024 yang mengarah pada pelanggaran pidana. Dugaan pelanggaran pidana tersebut ditemukan oleh Panwaslu Kecamatan Genteng dan Panwaslu Kecamatan Wongsorejo.
Khomisa Kurnia Indra, Divisi Pencengahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Banyuwangi membenarkan adanya dugaan pelangaran pidana pilkada yang ditemukan oleh panwaslu dari dua kecamatan dan sudah dilaporkan kepada Bawaslu Banyuwangi. “Laporan itu sudah masuk ke kami dan ini sedang kita proses”, jelasnya Selasa (8/10/2024)
Sementara itu Untung Aprilianto, Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Banyuwangi mengatakan, dugaan pelanggaran yang terjadi di wilayah Kecamatan Genteng, yakni adanya pemberian materi lain yang dilarang selama masa kampanye. Berdasarkan laporan dari Panwaslu Kecamatan Genteng, salah satu pengusaha ternama di wilayah setempat memberikan sembako kepada warga yang hadir di salah satu acara yang didatangi salah satu pasangan calon bupati Banyuwangi.
Sedangkan yang terjadi di wilayah Kecamatan Wongsorejo, terkait netralitas ASN yang juga berpotensi mengarah pada pidana. ASN tersebut hadir dan secara aktif mendukung di acara yang diinisiasi salah satu paslon yang berada di wilayah Wongosrejo. “Mengingat dua temuan dugaan pelanggaran tersebut berpotensi mengarah pada dugaan pelanggaran pidana pilkada, maka temuan tersebut saat ini ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Banyuwangi bersama sentra penegakan hukum terpadu (gakumdu) yang didalamnya ada unsur kepolisian dan kejaksaan”, jelasnya.
Mulai Senin (7/10/2024) Bawaslu Banyuwangi bersama sentra gakumdu sudah melakukan pendalaman terkait dua temuan dugaan pelanggaran itu. Tujuannya untuk memastikan apakah temuan dugaan pelanggaran di dua kecamatan tersebut unsurnya sudah lengkap atau belum. “Berdasarkan undang-undang pilkada dan peraturan bawaslu, durasi waktu untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran ini selama 3 hari plus 2 hari”, pungkasnya.
KPU Terima Logistik Pilkada
Sementara itu, Disisi lain, KPU Banyuwangi menerima 5 item logistik. Sebanyak 5 item logistik pilkada yang telah diterima oleh KPU Banyuwangi yakni berupa kotak suara, bilik suara, kabel tis, tinta dan segel. Ketua KPU Banyuwangi Dian Purnawan mengatakan, dari kebutuhan kotak suara sebanyak 5.514, yang diterima baru 2.790 sehingga masih kurang 2.724 kotak suara. Begitu juga dengan bilik suara dari kebutuhan 10.928, yang diterima baru 4.600, sehingga kurang 6.328 bilik suara.
Sementara tiga item logistik lainnya yang dikirim, sudah sesuai dengan keutuhan, yakni kabel tis sebanyak 3.208, tinta sebanyak 5.464 dan segel sebanyak 135.837. “Sejumlah logistik tersebut dikirim secara bertahap selama satu pekan ini”, Ujar Dian
Kata Dian Purnawan, untuk kebutuhan logistik yang belum lengkap, pihaknya masih menunggu kiriman susulan dari KPU provinsi Jawa Timur. Sejumlah logistik pilkada 2024 yang telah diterima KPU Banyuwangi dari KPU Provinsi, saat ini disimpan di gudang KPU Banyuwangi yang berada di wilayah kecamatan Kabat. Proses Penyimpanan logistik pilkada 2024 dipastikan dalam keadaan baik dan bebas dari keadaan jamur.
Selain itu gudang KPU Banyuwangi juga dijaga ketat oleh pihak keamanan, hal itu dilakukan untuk memastikan bahwa logistik pilkada dalam kondisi aman. “Kita berharap semoga sisa logistik yang belum lengkap agar segera dikirim ke gudang Banyuwangi”, tutupnya.
Dian Purnawan mengajak masyarakat Banyuwangi nantinya berperan aktif menggunakan hak suaranya pada pilkada tahun I I yang akan diselenggarakan pada tanggal 27 November mendatang. Terlebih KPU Banyuwangi menargetkan jumlah masyarakat yang menggunakan hak pilihnya pada pilkada tahun ini sebanyak 70 persen lebih.