Air Depot Isi Ulang atau AMDK Bermerek? Kenali Beda Harga, Pengawasan, dan Risikonya

17 hours ago 12

Bagi konsumen, harga menjadi salah satu alasan depot air minum isi ulang (DAMIU) tetap diminati. Model usaha ini memungkinkan masyarakat mendapatkan air minum dengan biaya yang relatif terjangkau karena air diproses dan diisi langsung ke wadah konsumen di depot.

Namun, pertimbangan harga sebaiknya tetap diikuti dengan perhatian terhadap aspek higiene dan sanitasi. Kementerian Kesehatan menempatkan depot air minum sebagai salah satu jenis tempat pengelolaan pangan yang perlu memenuhi persyaratan kesehatan dan higiene sanitasi. Pemerintah juga menyediakan sistem informasi untuk membantu masyarakat mengetahui depot yang telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Bagi calon pelaku usaha, kebutuhan investasi untuk membuka depot air minum dapat berbeda-beda, tergantung kapasitas produksi, jenis peralatan, sistem filtrasi, kondisi tempat usaha, hingga kebutuhan instalasi pendukung. Karena itu, kisaran harga mesin yang beredar di pasaran sebaiknya dipandang sebagai gambaran awal, bukan patokan biaya keseluruhan untuk membuka usaha.

Hal lain yang tak kalah penting adalah aspek legalitas dan standar operasional. Dalam KBLI 2025, kegiatan industri air minum isi ulang tercantum dalam KBLI 11052. OSS menjelaskan bahwa kegiatan tersebut mencakup pengolahan air baku menjadi air minum menggunakan alat filtrasi. Artinya, memilih mesin dengan harga terjangkau belum cukup untuk memastikan sebuah depot siap beroperasi. Pelaku usaha juga perlu memperhatikan persyaratan peralatan, kebersihan sarana, proses pengolahan air, hingga pemenuhan ketentuan higiene sanitasi yang berlaku.

Pengawasan dan Standar Jadi Perhatian

Pembahasan mengenai keamanan air minum isi ulang dan AMDK juga terus berkembang seiring meningkatnya perhatian masyarakat terhadap kualitas air, kemasan, serta perlindungan konsumen. Untuk depot air minum, regulasi Kementerian Kesehatan mengatur bahwa pengujian kualitas air perlu dilakukan secara berkala. Dalam Permenkes Nomor 2 Tahun 2023, pengambilan sampel pada depot dilakukan di unit produksi dan unit pengisian galon atau wadah air minum. Frekuensi pengujian minimal juga dibedakan berdasarkan parameter, antara lain fisik dan mikrobiologi setiap satu bulan serta kimia setiap enam bulan.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa kualitas air minum tidak hanya ditentukan oleh teknologi filtrasi yang digunakan. Proses pengolahan, kondisi peralatan, kebersihan wadah, hingga praktik higiene selama pengisian juga menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan.

Di sisi lain, perhatian publik terhadap air minum juga berkembang ke persoalan kemasan, khususnya Bisfenol A (BPA) pada galon berbahan polikarbonat. Dalam perkembangan terbaru, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperbarui ketentuan mengenai migrasi spesifik BPA. Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026, batas migrasi spesifik BPA dari kemasan pangan berbahan plastik polikarbonat ditetapkan sebesar 0,05 miligram per kilogram (mg/kg), turun dari ketentuan sebelumnya sebesar 0,6 mg/kg. Angka tersebut merupakan batas migrasi, bukan jumlah BPA yang terkandung di dalam galon.

Sebelumnya, BPOM menjelaskan bahwa pengawasan terhadap galon AMDK berbahan polikarbonat dilakukan melalui pengawasan pre-market dan post-market, termasuk pemeriksaan sarana produksi, produk, label, kemasan, serta pengujian laboratorium.

Isu tersebut turut menjadi perhatian Panitia Kerja (Panja) Industri AMDK Komisi VII DPR RI. Dalam rapat dengar pendapat bersama BPOM dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) pada 22 Juni 2026, pembahasan mencakup standar keamanan dan kesehatan AMDK serta perlindungan konsumen, termasuk kesesuaian iklan dan label. Dengan perkembangan regulasi tersebut, konsumen tidak perlu terburu-buru menarik kesimpulan hanya berdasarkan jenis galon atau teknologi pengolahan air. Baik saat memilih air dari depot isi ulang maupun AMDK, hal yang lebih penting adalah memastikan produk dan sarana yang digunakan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah air isi ulang aman diminum?

Air isi ulang dapat diminum jika memenuhi standar kualitas air minum dan higiene sanitasi yang berlaku. Pilih depot yang bersih dan memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Apa bedanya air isi ulang dan AMDK?

Air isi ulang diproses di depot dan diisi ke wadah yang dibawa konsumen. Sementara AMDK diproduksi dan dikemas oleh industri untuk diedarkan.

Apakah galon isi ulang aman digunakan?

Galon isi ulang dapat digunakan kembali selama kondisinya masih layak dan bersih. Konsumen sebaiknya memilih depot yang memperhatikan kebersihan galon dan proses pengisian.

Bagaimana cara memilih depot air isi ulang?

Perhatikan kebersihan tempat dan peralatan, proses pengisian, serta pastikan depot memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) jika tersedia.

(*)

Read Entire Article
Online Global | Kota Surabaya | Lifestyle |