Upaya Revitalisasi Cagar Budaya Kawasan Keraton Surakarta di Tengah Dualisme Raja

4 hours ago 2

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) memastikan bahwa upaya merevitalisasi cagar budaya di lingkungan Keraton Surakarta terus berjalan meski terjadi dualisme kepemimpinan. Hal itu disampaikan setelah audiensi dengan sejumlah advokat di kantor Kemenbud.

"Kementerian Kebudayaan kan sudah menunjuk pelaksana pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya nasional di Keraton Kasunanan Surakarta, yaitu Panembahan Agung Tedjowulan. Jadi, untuk urusan yang disampaikan (revitalisasi), kami melakukan pendataan, inventarisasi, tentu kerja sama dengan pihak-pihak yang ada di Keraton Surakarta," kata Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kemenbud Restu Gunawan dalam jumpa pers di Jakarta, Senin, 22 Juni 2026.

Dualisme kepemimpinan yang terjadi, sambung dia, sempat memperlambat proses pendataan dan inventarisasi yang dilakukan. Namun sejak sekitar April 2026, proses pendataan dan inventarisasi cagar budaya yang ada di kawasan Keraton Surakarta sudah dilanjutkan kembali, baik dari wujud pusaka, manuskrip, maupun bangunan.

Pendataan itu penting agar diketahui pasti titik mana saja yang akan direvitalisasi. Hal itu berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa dalam upaya merevitalisasi kawasan tersebut.

"Tahun ini fokus kita kan untuk melakukan revitalisasi terhadap Keraton Surakarta, yaitu museumnya dan juga beberapa bangunan," imbuh Restu. Proyek revitalisasi tersebut melanjutkan upaya sebelumnya yang berhasil menata kembali Panggung Songgo Buwono dan sebagian museum di kawasan keraton.

Terpisah, Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon menerima audiensi jajaran advokat Teguh Satya Bhakti Law Firm di kantor Kemenbud. Biro hukum itu sempat disewa jasanya oleh kubu PB XIV Purboyo dalam perebutan kekuasaan keraton dengan PB XIV Hangabehi.

Kewajiban Melindungi, Memajukan, dan Memanfaatkan Cagar Budaya

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak membahas sinergi dan kolaborasi terhadap upaya pemajuan kebudayaan, khususnya dalam pelindungan dan pelestarian cagar budaya nasional, serta penguatan kondusifitas dalam pengelolaan warisan budaya. Menbud menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan pelindungan dan pemanfaatan cagar budaya berjalan secara optimal demi kepentingan masyarakat luas.

Menurutnya, keberadaan cagar budaya tidak hanya perlu dijaga sebagai warisan sejarah, tetapi juga dihidupkan sebagai ruang budaya yang memberikan manfaat sosial, pendidikan, dan ekonomi. "Kepentingan pemerintah di dalam soal cagar budaya, apalagi cagar budaya yang sudah menjadi cagar budaya nasional, ini ada kewajiban kita untuk merawat, melindungi, mengembangkan, memanfaatkan," ujar Menbud.

Menbud juga menekankan pentingnya membangun ekosistem budaya yang kondusif melalui kerja sama seluruh pihak. Menurutnya, pelestarian cagar budaya memerlukan dukungan berbagai pemangku kepentingan agar proses revitalisasi dan pengembangannya dapat berjalan secara berkelanjutan.

Persoalan Hukum Rumitkan Proses Revitalisasi

Fadli menyoroti persoalan bangunan bersejarah yang belum terawat secara optimal karena konflik internal kerajaan atau keraton sehingga memerlukan perhatian bersama. Menbud menegaskan, "Prinsipnya kita ingin kondusifitas, agar setelah revitalisasi, keraton ini menjadi lebih hidup sebagai living heritage."

Sementara itu, Teguh menyampaikan dukungannya terhadap langkah-langkah Kementerian Kebudayaan dalam menjaga dan melestarikan cagar budaya nasional. Ia juga menyatakan kesiapan pihaknya untuk berkontribusi dalam upaya pelestarian warisan budaya melalui pendekatan yang konstruktif dan berorientasi pada kepentingan bersama.

"Menata kembali warisan budaya itu tidak hanya sekadar persoalan hukum saja, banyak persoalan yang harus dihadapi dalam menata ulang semua warisan budaya tersebut," ujar Teguh.

Selain membahas pelestarian cagar budaya, audiensi tersebut juga menyinggung potensi kerja sama dalam pemberian bantuan hukum bagi masyarakat adat dan komunitas budaya yang membutuhkan pendampingan. Kementerian Kebudayaan menyambut baik inisiatif tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat pelindungan terhadap masyarakat adat serta mendukung keberlanjutan ekosistem kebudayaan Indonesia.

Ricuh Penunjukan Pelaksana Keraton Kasunanan Surakarta

Sebelumnya, proses penunjukan KGPA Tedjowulan sebagai Pelaksana Keraton Kasunanan Surakarta atau Keraton Solo diwarnai kericuhan setelah Pengageng Sasana Wilapa Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat kubu SISKS Pakubuwono XIV Purboyo, GKR Panembahan Timoer Rumbai menyela Menbu Fadli Zon yang akan menyerahkan surat keputusan, awal tahun ini.

GKR Timoer mendadak naik ke podium saat Fadli akan menyerahkan SK tersebut. Atas insiden itu, ia menyatakan alasannya. "Kenapa saya ketika itu menyela, karena sejujurnya kami keluarga besar PB XIII dan sebagian putra-putri PB XII yang sepuh-sepuh tidak seperti diorangkan. Tidak diundang dan tidak diorangkan," kata Timoer di Keraton Kasunanan Surakarta, Minggu, 18 Januari 2026, dikutip dari kanal Regional Liputan6.com.

Dia menambahkan, penyerahan SK Menteri Kebudayaan RI Nomor 8 Tahun 2026 tentang penetapan penunjukan pelaksana pelindungan, pengembangan dan atau pemanfaatan kawasan cagar budaya Keraton Kasunanan Surakarta sebagai cagar budaya peringkat nasional itu dilakukan di kawasan keraton yang menurutnya memiliki tuan rumah. 

"Kami sebagai tuan rumah tidak diberitahu atau tidak memberikan izin untuk acara tersebut. Jadi kami benar-benar tidak tahu kalau ada acara tersebut," ujar dia.

Atas kejadian itu, pihak Pakubuwono XIV Purboyo telah menyampaikan surat keberatan kepada Kemnbud yang ditembuskan kepada Presiden Prabowo Subianto. "Kami keberatan diadakannya acara tersebut karena kami melihat ketidakadilan dari proses yang diputuskan oleh Menteri Kebudayaan ini," ucap Timoer.

Read Entire Article
Online Global | Kota Surabaya | Lifestyle |