UEA Izinkan Turis Indonesia Masuk Pakai Visa on Arrival, Begini Syarat Wajibnya

2 hours ago 4

Liputan6.com, Jakarta - Uni Emirat Arab (UEA) menambah jumlah negara yang berhak memperoleh visa kedatangan (visa on arrival). Total ada enam negara yang diizinkan, dengan salah satunya adalah turis Indonesia.

Mengutip keterangan resmi Kementerian Luar Negeri UEA, dikutip dari laman mofa.gov.ae, Sabtu (27/6/2026), selain Indonesia, visa on arrival kini berhak diperoleh warga negara Vietnam, Thailand, Filipina, Kenya, dan Afrika Selatan yang memegang paspor biasa beserta anggota keluarga yang menyertainya. Durasi masa tinggal dengan VoA tersebut adalah 14 atau 60 hari, tergantung pada jenis visa yang dikeluarkan.

Namun, ada syarat yang harus dipenuhi oleh turis dari enam negara tersebut, yakni memiliki izin tinggal yang sah yang dikeluarkan oleh Amerika Serikat, negara anggota Uni Eropa, Inggris Raya, Singapura, Jepang, Korea Selatan, Australia, Selandia Baru, atau Kanada. Inisiatif ini mencerminkan kerangka kerja masuk dan tinggal yang fleksibel dari UEA dan komitmennya untuk memfasilitasi perjalanan sekaligus memberikan pengalaman perjalanan yang lancar bagi para pengunjung.

"Dalam hal ini, Kementerian Luar Negeri menegaskan bahwa perluasan kelayakan untuk program visa saat kedatangan mencerminkan komitmen UEA untuk memperkuat hubungan bilateral dengan negara-negara sahabat dan mendorong hubungan ekonomi, budaya, dan antar masyarakat yang lebih erat," bunyi pernyataan tersebut.

Inisiatif tersebut diklaim bisa menciptakan peluang yang lebih besar bagi warga negara dari negara-negara tersebut untuk merasakan lanskap budaya unik UEA, penawaran pariwisata kelas dunia, ekonomi yang dinamis, lingkungan bisnis yang menarik, dan infrastruktur yang diakui secara global.

Demi Tingkatkan Daya Saing Global

Pihak Kemenlu UEA selanjutnya akan bekerja sama dengan otoritas nasional terkait untuk memfasilitasi pergerakan wisatawan, menyederhanakan prosedur konsuler, dan memperkuat posisi UEA sebagai destinasi global terkemuka untuk bisnis, investasi, kewirausahaan, dan talenta luar biasa.

Otoritas Federal untuk Identitas, Kewarganegaraan, Bea Cukai, dan Keamanan Pelabuhan (ICP) menyatakan bahwa amandemen baru ini mencerminkan upaya berkelanjutan Otoritas untuk meningkatkan kerangka visa UEA, memperluas cakupan penerima manfaat, dan menyelaraskan layanannya dengan praktik terbaik global dalam perjalanan, pariwisata, dan mobilitas.

ICP menambahkan bahwa keputusan ini juga memperkuat kerja sama dengan negara-negara mitra sekaligus mendukung posisi terdepan UEA dalam indikator daya saing global terkait dengan tempat tinggal, pariwisata, dan perjalanan.

Biaya VoA Uni Emirat Arab

Otoritas tersebut mencatat bahwa visa 14 hari dapat diperpanjang satu kali selama pemegang visa berada di UEA, sedangkan visa 60 hari dikeluarkan untuk satu kali kunjungan dan tidak dapat diperpanjang. Setelah masa berlaku visa tersebut habis, pemegang visa wajib meninggalkan negara tersebut.

Denda tinggal melebihi batas waktu yang diizinkan sebesar AED 50 (sekitar Rp 243 ribu) per hari akan dikenakan kepada mereka yang tinggal melebihi periode yang diizinkan. Total biaya penerbitan untuk visa 14 hari adalah AED 100 (sekitar Rp 485 ribu), sedangkan total biaya penerbitan untuk visa 60 hari adalah AED 250 (sekitar Rp 1,2 juta).

Sementara dari dalam negeri, Kementerian Pariwisata (Kemenpar) kembali mengusulkan penambahan daftar negara yang berhak mendapat bebas visa kunjungan. Daftarnya meliputi China, India, Korea Selatan, Jepang, Australia, Selandia Baru, plus permanent resident (PR) Singapura.

"Pertimbangan kami itu berdasarkan 3 S dan berdasarkan data statistik secara history," kata Juru Bicara Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Nia Niscaya.

Pengaruhi Ranking Indonesia di TTDI

Nia menyatakan bahwa kebijakan bebas visa kunjungan akan berdampak positif terhadap daya saing pariwisata Indonesia di tingkat global. Utamanya terkait komponen penilaian keterbukaan yang menjadi salah satu indikator dalam Travel and Tourism Development Index (TTDI) yang disusun oleh World Economic Forum (WEF).

"Pilarnya tuh salah satunya adalah Travel and Tourism Policy and Condition. Di dalamnya ada indikator international openness dan salah satunya adalah visa requirement... Di dalam ranking itu, untuk international openness itu, kita turun rankingnya dari 2019 itu 3, kemudian 2021 itu 3, dan 2024 itu jadi 39. Jadi, kelihatan," tutur Nia dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis, 25 Juni 2026.

Pihaknya juga merujuk laporan-laporan lembaga internasional tentang dampak positif bebas visa kunjungan terhadap pendapatan devisa negara lewat jumlah kunjungan wisatawan asing. "Kan rumusnya, devisa jumlah (kunjungan) dikali spending gitu. Jadi, jumlah pun masih matters," imbuhnya.

Read Entire Article
Online Global | Kota Surabaya | Lifestyle |