Thailand Rilis Kartu Kedatangan Digital untuk Turis Asing, Berlaku Mulai Oktober 2026

6 hours ago 5

Liputan6.com, Jakarta - Thailand meluncurkan aplikasi seluler baru untuk pelancong, termasuk turis asing, mengisi kartu kedatangan secara digital sebelum tiba di negara tersebut. Langkah ini dilakukan untuk mempercepat proses pemeriksaan imigrasi sekaligus mengurangi antrean di bandara.

Melansir AsiaOne, Sabtu, 30 Mei 2026, aplikasi bernama Thailand Immigration Management System (THIM) dijadwalkan mulai beroperasi pada 1 Oktober 2026. Melalui sistem baru ini, proses pengisian kartu kedatangan diperkirakan hanya membutuhkan waktu sekitar tiga menit, menurut laporan Bangkok Post pada Jumat, 29 Mei 2026.

Saat ini, Thailand masih menggunakan Thailand Digital Arrival Card (TDAC) berbasis web yang mulai diterapkan pada 2025. Sistem tersebut dilaporkan telah digunakan lebih dari 10 juta wisatawan asing. Namun, sejumlah pelancong yang sering bepergian mengeluhkan proses pengisian data yang mengharuskan mereka memasukkan informasi pribadi yang sama berulang kali pada setiap kunjungan.

Melalui THIM, pengguna cukup melengkapi profil secara menyeluruh satu kali. Untuk perjalanan berikutnya, mereka hanya perlu memperbarui informasi yang berubah, seperti nomor penerbangan, alamat tujuan, atau tanggal kepulangan. Dengan demikian, proses administrasi diharapkan menjadi lebih praktis dan efisien.

Selain itu, wisatawan tidak lagi diwajibkan menunjukkan kode QR saat tiba di pos pemeriksaan imigrasi. Data yang telah diisi melalui aplikasi akan langsung tersinkronisasi dengan sistem imigrasi dan dapat diakses petugas saat paspor dipindai. Aplikasi THIM saat ini tersedia dalam versi uji coba di appstore Apple dan Android. 

Kartu Digital Mulai Diuji Coba

Platform tersebut mendukung beberapa bahasa, termasuk bahasa Inggris, Rusia, Jepang, dan Mandarin. Pemerintah Thailand berencana menambah dukungan hingga 15 bahasa untuk memudahkan wisatawan dari berbagai negara.

Pihak berwenang Thailand juga menargetkan THIM berkembang menjadi aplikasi super yang tidak hanya melayani wisatawan, tetapi juga membantu ekspatriat dan pekerja asing jangka panjang dalam mengurus berbagai kebutuhan administrasi. Beberapa fitur yang tengah dipertimbangkan antara lain layanan pemesanan janji temu dan pengajuan dokumen elektronik secara daring.

Sebagai salah satu destinasi wisata terpopuler di Asia, Thailand mencatat hampir 33 juta kunjungan wisatawan mancanegara sepanjang 2025. Peluncuran THIM diharapkan dapat semakin meningkatkan kenyamanan wisatawan sekaligus mendukung modernisasi layanan keimigrasian negara tersebut.

Sebelumnya, Thailand resmi merevisi kebijakan bebas visa yang sebelumnya memberikan izin tinggal hingga 60 hari bagi wisatawan dari 93 negara. Aturan baru yang diumumkan pada 19 Mei 2026 itu memangkas masa tinggal bebas visa menjadi 30 hari sebagai bagian dari upaya pemerintah mengatasi berbagai dampak hukum dan sosial yang muncul sejak kebijakan tersebut diberlakukan pada Juli 2024.

Revisi Kebijakan Bebas Visa Thailand

Meski demikian, wisatawan asal Indonesia tidak perlu terlalu khawatir. Mengutip The Nation Thailand, Rabu (20/5/2026), Indonesia termasuk dalam kelompok negara yang mendapatkan pengecualian dalam pembatasan penggunaan fasilitas bebas visa.

Dalam skema baru yang disebut P.30, warga negara dari 54 negara dan wilayah tetap dapat masuk ke Thailand tanpa visa untuk tujuan wisata dengan masa tinggal maksimal 30 hari. Masa tinggal tersebut masih dapat diperpanjang hingga 30 hari tambahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Thailand juga menetapkan bahwa penggunaan fasilitas bebas visa secara penuh akan dibatasi maksimal dua kali dalam satu tahun kalender. Namun, aturan pembatasan ini tidak berlaku bagi warga negara Malaysia, Brunei Darussalam, Indonesia, dan Singapura, serta negara lain yang dapat ditetapkan kemudian oleh Menteri terkait.

Dengan kata lain, wisatawan Indonesia masih memperoleh fleksibilitas lebih dibandingkan sebagian besar negara lain dalam memanfaatkan fasilitas bebas visa ke Thailand. Selain itu, Thailand memperkenalkan kategori baru bebas visa 15 hari (P.15) yang ditujukan bagi warga negara dari Seychelles, Maladewa, dan Mauritius. Kebijakan tersebut hanya berlaku untuk kunjungan wisata dan memiliki masa tinggal yang lebih singkat dibandingkan skema P.30.

Wacana Pajak Wisata

Bersamaan dengan revisi bebas visa, Thailand kembali mengemukakan rencana penerapan pajak wisata bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke negara tersebut. Bahkan, besaran biaya yang akan dikenakan disebut lebih tinggi dibandingkan usulan sebelumnya yang sebesar 300 baht atau sekitar Rp165 ribu per orang. 

Hal ini juga turut disampaikan oleh Bangkok Post, pada Selasa, 26 Mei 2026, Menteri Pariwisata dan Olahraga Thailand Surasak Phancharoenworakul mengungkapkan bahwa pemerintah sedang meninjau kembali skema pajak wisata yang hingga kini belum pernah diterapkan. Pernyataan tersebut disampaikan Surasak pada Rabu, 20 Mei 2026.

Menurut Surasak, kenaikan inflasi dan meningkatnya biaya perlindungan asuransi bagi wisatawan menjadi salah satu alasan utama mengapa besaran pajak yang direncanakan perlu disesuaikan. Meski demikian, pemerintah belum mengumumkan nominal terbaru yang akan dikenakan kepada wisatawan asing.

Read Entire Article
Online Global | Kota Surabaya | Lifestyle |