Pajak Sayonara Jadi Rp 340 Ribu per 1 Juli 2026, Dibayar Turis Asing Setiap Keluar Jepang

20 hours ago 11

Liputan6.com, Jakarta - Jepang menaikkan besaran pajak sayonara mulai 1 Juli 2026. Jika sebelumnya sebesar 1.000 yen (sekitar Rp 113 ribuan) sejak diperkenalkan pertama kali pada 2019, pajak keberangkatan yang baru itu akan naik menjadi 3.000 yen (sekitar Rp 340 ribuan) yang wajib dibayarkan turis asing setiap kali meninggalkan Jepang melalui udara ataupun laut. 

Mengutip AFAR, Selasa (9/6/2026), meskipun hal ini membuat perjalanan ke Jepang sedikit lebih mahal, wisatawan pada akhirnya akan mendapatkan manfaat dari pajak ini dalam jangka panjang. Pemerintah setempat berencana menggunakan pendapatan yang dihasilkan untuk memperluas dan meningkatkan infrastruktur pariwisata negara tersebut.

Dana yang terkumpul akan mendukung pemeliharaan pekerjaan umum, infrastruktur penting di bandara seperti pengenalan wajah yang lebih banyak di gerbang dan pelabuhan untuk mempercepat proses kontrol paspor, restorasi aset bersejarah, dan pembuatan sumber daya wisata daring.

Menurut Organisasi Pariwisata Nasional Jepang (JNTO), pendapatan tambahan ini juga akan membantu mengatasi tantangan pariwisata berlebihan di beberapa destinasi paling populer di negara itu. Tingkat pariwisata yang tinggi telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan penduduk setempat.

Harapannya adalah untuk membantu wisatawan keluar dari kota-kota utama Tokyo dan Kyoto untuk menemukan hidden gem lain dari Jepang, baik dengan mempromosikan daerah-daerah yang kurang dikunjungi atau mempermudah akses ke sana dengan kereta api. Ada pula rencana memperbaiki fasilitas di destinasi pariwisata agar lebih nyaman dikunjungi wisatawan.

Kelompok yang Dikecualikan dari Pajak Sayonara

Tidak semua wisatawan asing dikenakan pajak tersebut. Mereka yang dikecualikan termasuk anak-anak di bawah usia dua tahun, siapa pun yang meninggalkan Jepang melalui udara atau laut dalam waktu 24 jam setelah kedatangan, dan orang-orang yang memasuki Jepang karena cuaca buruk atau keadaan yang tidak dapat dihindari.

Jepang bukanlah satu-satunya negara yang mengenakan pajak keberangkatan kepada wisatawan. Australia menambahkan biaya "Biaya Pergerakan Penumpang" sebesar 70 dolar Australia ke semua tiket pesawat untuk penerbangan yang berangkat dari negara tersebut. Kebijakan itu juga diberlakukan Anguilla yang menerapkan biaya USD 28 saat keluar dari negara itu melalui udara atau USD 36 dengan kapal, serta tambahan 30 dolar Australia saat terbang keluar dari Kamboja.

Selain biaya keberangkatan, Jepang juga siap menaikkan biaya visa untuk warga asing yang menetap di negara tersebut seiring pengesahan revisi undang-undang pengendalian imigrasi oleh parlemen Jepang pada Jumat, 29 Mei 2026. Berdasarkan revisi tersebut, batas atas untuk perpanjangan visa sebesar 100 ribu yen (sekitar Rp 11,2 juta).

Kenaikan Biaya Izin Menetap di Jepang

Revisi itu juga mencantumkan batas atas untuk biaya permohonan izin menetap 300 ribu yen (sekitar Rp 33,5 juta). Angka itu meningkat tajam dari ambang batas saat ini sebesar 10 ribu yen (sekitar Rp 1,1 juta).

Mengutip Japan Today, Senin, 1 Juni 2026, saat ini biaya yang dikenakan untuk perubahan status tempat tinggal atau perpanjangan masa tinggal adalah 6.000 yen (sekitar Rp 670 ribu) dan 10 ribu yen (Rp 1,1 juta) untuk izin menetap. Biaya baru akan ditetapkan secara resmi melalui keputusan kabinet setelah meminta masukan publik. 

Pemerintah, yang menyebutkan kenaikan biaya sebagai alasan revisi, mengatakan akan meringankan beban pembayaran atas dasar kemanusiaan dan bagi mereka yang menghadapi kesulitan keuangan. Namun, parlemen menunjukkan selama pembahasan bahwa kriteria untuk pertimbangan tersebut masih belum jelas. Badan Layanan Imigrasi berencana untuk merumuskan pedoman yang menetapkan persyaratan khusus dan detail lainnya. 

Aturan Baru untuk Masuk ke Jepang

Revisi terbaru juga mencakup pembentukan Sistem Elektronik Otorisasi Perjalanan Jepang, dengan target implementasi pada tahun fiskal 2028. Sistem yang bertujuan untuk mencegah terorisme dan pekerja ilegal, menargetkan 74 negara dan wilayah yang warganya memenuhi syarat untuk masuk tanpa visa untuk kunjungan singkat.

Para pelancong akan diminta untuk memberikan informasi secara daring, seperti nama, tujuan kunjungan, dan tujuan, beberapa hari sebelum keberangkatan, yang akan diperiksa silang dengan catatan kriminal dan basis data lainnya. Jika ada kecurigaan tinggal melebihi batas waktu yang diizinkan secara ilegal, para pelancong akan ditolak naik pesawat atau kapal.

Jumlah penduduk asing di Jepang pada akhir 2025 mencapai sekitar 4,13 juta, mencetak rekor tertinggi. Selain mewaspadai kenaikan biaya visa, warga asing yang menetap di Jepang juga wajib memperhatikan kewajiban mereka membayar premi asuransi kesehatan nasional (NHI).

Mengutip Kyodo, Senin, 24 November 2025, mereka terancam kehilangan visa bila mengabaikan kewajiban pembayaran yang dikenal sebagai kokumin kenko hoken dalam bahasa Jepang. NHI adalah program wajib yang dikelola oleh kota/wilayah setempat untuk mereka yang tidak mendapatkan asuransi melalui perusahaan, termasuk semua warga negara dan penduduk asing jangka panjang yang tinggal di Jepang selama minimal tiga bulan.

Read Entire Article
Online Global | Kota Surabaya | Lifestyle |