Menbud Diangkat Jadi Ketua Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO, Pertama dalam Sejarah

14 hours ago 8

Liputan6.com, Jakarta - Pertama dalam sejarah, Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO (KNIU) diketuai Menteri Kebudayaan (Menbud) yang pada saat ini dijabat Fadli Zon. Hal itu terjadi setelah Presiden Prabowo Subianto merombak kelembagaan KNIU melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2026 tentang KNIU yang diundangkan pada 13 Mei 2026.

Mengutip rilis Kementerian Kebudayaan, Selasa (9/6/2026), landasan hukum itu menjadi landasan baru penguatan tata kelola lintas sektor di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, serta komunikasi dan informasi, sekaligus menindaklanjuti amanat Artikel VII Konstitusi UNESCO.

Melalui Perpres ini, KNIU ditegaskan sebagai organisasi tingkat nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Struktur baru KNIU dirancang lebih integratif dengan susunan sebagai berikut:

 Pengarah: Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

 Ketua: Menteri Kebudayaan.

 Anggota: Menteri Luar Negeri; Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah; Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi; Menteri Komunikasi dan Informatika; serta Kepala BRIN.

Fungsi Sekretariat KNIU kini dialihkan secara ex officio kepada unit organisasi yang membidangi diplomasi, promosi, dan kerja sama kebudayaan di Kementerian Kebudayaan. Pejabat Tinggi Madya pada unit tersebut bertindak sebagai Pelaksana Harian KNIU. Menbud menyambut baik penetapan Perpres ini sebagai tonggak penting diplomasi kebudayaan nasional.

"Penataan KNIU melalui Peraturan Presiden ini adalah langkah strategis untuk memperkuat posisi Indonesia dalam forum global. Kebudayaan merupakan modal strategis bangsa dalam membangun kerja sama internasional dan memperjuangkan kepentingan nasional di tingkat dunia. Melalui koordinasi yang terintegrasi, kita ingin memastikan suara dan kontribusi Indonesia semakin diperhitungkan dalam agenda UNESCO."

Sejarah Pembentukan KNIU

Sesuai Pasal 23 Perpres 31/2026, seluruh dokumen dan administrasi KNIU dialihkan dari kementerian terdahulu ke Kementerian Kebudayaan paling lambat dalam dua bulan. Pembiayaan operasional KNIU selanjutnya akan dialokasikan melalui APBN Kementerian Kebudayaan, sedangkan pendanaan kelompok kerja sektoral tetap didukung anggaran kementerian/lembaga terkait sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

Mengutip laman resmi ANRI, KNIU pertama kali dibentuk pada 1952, dua tahun setelah Indonesia bergabung menjadi anggota UNESCO pada 1950. Namun, ketua harian pertama KNIU, Soepojo Padmodipoetro, baru diangkat pada 1977. KNIU didefinisikan sebagai lembaga pemerintah yang bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, dan komunikasi dalam kerangka program UNESCO.

Saat itu, KNIU berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan dasar hukum adalah Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 0257/P/1977. KNIU ditetapkan sebagai penerus Institut Nasional Indonesia untuk UNESCO dengan struktur terdiri dari Komisi Paripurna, Komisi Harian, dan Sekretariat.

Komite Antar-pemerintah untuk Perlindungan Warisan Budaya Takbenda UNESCO

Sebelumnya, Indonesia bertekad mencalonkan diri sebagai anggota Intergovernmental Committee for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage UNESCO (Komite Antar-pemerintah untuk Perlindungan Warisan Budaya Takbenda UNESCO) periode 2026–2030. Untuk itu, Kemenbud mewakili pemerintah, menggalang dukungan internasional dengan berpartisipasi aktif dalam Sidang Executive Board ke-224 UNESCO di Paris pada Rabu, 22 April 2026.

Menbud memaparkan pencalonan Indonesia sebagai kandidat anggota Intergovernmental Committee for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage UNESCO tersebut. Melalui platform Living Heritage, Shared Future, Menbud menegaskan komitmen Indonesia untuk memperkuat pelindungan warisan budaya takbenda dunia berbasis komunitas, mendorong kerja sama yang lebih setara, serta memperluas akses terhadap dukungan internasional bagi negara-negara berkembang.

Dalam rilis yang diterima Lifestyle Liputan6.com, Jumat (24/4/2026), Menbud juga mempresentasikan proposal pembentukan Asia Pacific Center for Community-Based Safeguarding of Intangible Cultural Heritage di Indonesia sebagai Category 2 Centre UNESCO. Itu disebutnya sebagai kontribusi nyata Indonesia bagi kawasan Asia-Pasifik dalam penguatan kapasitas, pertukaran pengetahuan, dan pelestarian warisan budaya takbenda di kawasan.

Perkuat Posisi Indonesia di Tingkat Global

Sebagai negara dengan kekayaan budaya takbenda yang luar biasa, Indonesia, kata dia, terus menunjukkan komitmen dalam pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan budaya sebagai pilar pembangunan berkelanjutan. Momentum ini dimanfaatkan untuk memperkuat posisi Indonesia dalam percaturan kebijakan kebudayaan global sekaligus membangun komunikasi strategis dengan negara-negara anggota.

Acara tersebut dihadiri sekitar 300 delegasi dari negara anggota dan sekretariat UNESCO. Itu menjadi momentum penting bagi Indonesia untuk memperkenalkan visi serta prioritas pencalonan Indonesia secara langsung kepada mitra internasional.

Dalam kesempatan itu, turut ditampilkan pertunjukan Tari Pendet dan Gamelan. Kedua warisan budaya ini telah diinskripsi sebagai warisan budaya takbenda dunia UNESCO. Tari Pendet merupakan bagian dari Tiga Genre Tari Tradisional Bali yang telah diinskripsi pada 2015, sedangkan Gamelan merupakan instrumen tradisional yang diinskripsi pada 2021.

Read Entire Article
Online Global | Kota Surabaya | Lifestyle |