Hakim Batalkan Aturan Bayar Visa Amerika Rp 1,8 Miliar yang Diketok Donald Trump

12 hours ago 7

Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan Donald Trump soal visa Amerika Serikat (AS) diputuskan pengadilan tak berlaku. Pada Senin, 8 Juni 2026, seorang hakim federal membatalkan persyaratan biaya permohonan sebesar 100 ribu dolar AS (sekitar Rp1,8 miliar) untuk visa H-1B dengan alasan Trump tak berwenang memberlakukan kebijakan tersebut.

Visa itu digunakan perusahaan untuk mempekerjakan pekerja asing yang sangat terampil di bidang-bidang khusus. Mengutip CNN, Selasa (9/6/2026), Hakim Distrik AS Leo Sorokin mengatakan bahwa hanya Kongres yang berwenang untuk mengubah kebijakan imigrasi federal untuk memasukkan persyaratan tersebut yang ia anggap pajak.

Hakim Sorokin juga mengatakan bahwa para anggota parlemen belum mengizinkan eksekutif untuk secara sepihak mengubah aturan tersebut. "Presiden tidak memiliki wewenang atau otoritas yang didelegasikan untuk mengenakan pajak pada permohonan H-1B," tulis Sorokin.

Sorokin meruapak hakim yang ditunjuk mantan Presiden Barack Obama yang berbasis di Boston. Ia menuangkan keputusan hukumnya dala laporan setebal 42 halaman.

Kasus ini diajukan koalisi jaksa agung negara bagian dari Partai Demokrat pada Desember 2025, beberapa bulan setelah Trump memberlakukan persyaratan USD 100.000 dalam upaya untuk mengendalikan program tersebut. Trump menganggap program itu telah digunakan secara berlebihan.

Visa H-1B memungkinkan para profesional asing untuk mencari pekerjaan di bidang profesi yang dianggap lebih terspesialisasi. Pelamar harus memiliki gelar sarjana atau yang setara.

Argumen Pihak Trump

Visa H-1B berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang untuk tiga tahun lagi. Para ekonom berpendapat bahwa program ini memungkinkan perusahaan-perusahaan AS untuk mempertahankan daya saing dan mengembangkan bisnis mereka, menciptakan lebih banyak lapangan kerja di AS.

Dalam putusannya yang membatalkan kebijakan Trump, Sorokin menolak argumen dari pemerintah bahwa presiden berwenang untuk menerapkan persyaratan tersebut karena undang-undang imigrasi federal memberinya keleluasaan untuk mengubah kebijakan AS dengan cara lain. Hakim mengatakan, tidak ada satu pun dalam undang-undang tersebut yang memberikan wewenang kepada presiden untuk memungut pajak di bidang imigrasi.

Natalie Baldassarre, juru bicara Departemen Kehakiman, mengatakan bahwa Departemen Kehakiman 'berkomitmen untuk melindungi pekerja Amerika dan sepenuhnya mendukung agenda ‘America First’ Presiden Trump', dan menunjuk pada putusan sebelumnya yang menguntungkan pemerintah dalam tantangan terpisah terhadap kebijakan tersebut.

"Kami akan terus meminta pertanggungjawaban perusahaan ketika mereka secara ilegal mengeksploitasi pekerja Amerika dan gagal menggunakan program H-1B sebagaimana mestinya," katanya.

Uang Jaminan Ekstra untuk Pelancong dari 38 Negara

Jaksa Agung New York, Letitia James, yang kantornya memimpin gugatan tersebut, mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa pengadilan telah 'mengakhiri upaya ilegal pemerintahan ini untuk menghancurkan program penting ini dan banyak lapangan kerja yang dimungkinkannya'.

"Para pekerja dengan visa ini memberikan kontribusi yang sangat besar bagi negara bagian kita, dan saya akan terus berjuang untuk menghentikan serangan yang tidak adil dan melanggar hukum dari pemerintahan ini terhadap komunitas imigran kita," kata James.

Selain visa H-1B, pemerintahan Trump juga mengubah aturan biaya masuk bagi wisatawan dan pelaku bisnis dari 38 negara. Menurut Departemen Luar Negeri, mereka diminta membayar "uang jaminan" hingga 15 ribu dolar AS (sekitar Rp 252 juta) untuk mengajukan visa AS.

Melansir TIME, Jumat, 9 Januari 2026, ketentuan ini berlaku untuk pemegang paspor dari 38 negara, karena pemerintahan Trump baru saja menambahkan 25 negara lagi pada Selasa, 6 Januari 2026. Uang jaminan visa ini diumumkan tahun lalu dan akan dikembalikan jika permohonan visa ditolak atau jika persyaratan visa dipenuhi sesuai ketentuan.

38 Negara Diperketat Masuk ke AS

Pada dasarnya, biaya tersebut dimaksudkan untuk mengatasi tingginya angka pelanggaran masa berlaku visa dari negara-negara tertentu. Mengingat nominalnya yang tinggi, terutama jika dibandingkan dengan pendapatan rata-rata beberapa negara dalam daftar, uang jaminan ini kemungkinan bertujuan memberi "efek jera."

Menurut data Organisasi Buruh Internasional, 29 dari 38 negara yang terdampak kebijakan tersebut mencatat pendapatan bulanan rata-rata 675 dolar AS (sekitar Rp 11 juta) per orang. Sebagian besar negara yang baru-baru ini ditambahkan ke daftar tersebut berada di Afrika, dengan beberapa negara lain di Asia dan Amerika Selatan, tanpa Indonesia.

Persyaratan jaminan untuk negara-negara yang baru ditambahkan tersebut mulai berlaku pada 21 Januari 2026. Besarnya jaminan, yang berkisar antara 5.000 hingga 15.000 ribu dolar AS (sekitar Rp 84 juta─Rp 252 juta), ditentukan petugas konsuler selama proses wawancara visa pemohon, meski pembayaran jaminan tidak menjamin visa akan dikeluarkan.   

Kebijakan ini berlaku untuk warga negara dari negara-negara dalam daftar yang mengajukan visa B1 atau B2. Visa tersebut memungkinkan mereka melakukan kunjungan sementara untuk keperluan bisnis, pariwisata, atau medis.

Read Entire Article
Online Global | Kota Surabaya | Lifestyle |