DPRD Bali Desak Vila Mewah di Taman Nasional Bali Barat Ditutup, Begini Respons Kemenhut

10 hours ago 5

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah vila mewah disebut berdiri ilegal di kawasan mangrove Taman Nasional Bali Barat (TNBB), berdasarkan temuan Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali. Temuan tersebut berawal dari sidak di kawasan resor mewah Plataran Menjangan, Kabupaten Buleleng.

Menurut Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha di Denpasar, Rabu, 29 April 2026, dilansir dari Antara, Selasa (5/5/2026), resor Plataran itu diduga melanggar aturan tata ruang dan perlindungan lingkungan. Ia beralasan, kawasan resor itu berdiri di dalam TNBB di atas lahan seluas kurang lebih 382 hektare dengan total 18 unit vila.

Vila mewah di dalam kawasan hijau Taman Nasional Bali Barat itu ditarif mencapai Rp13,5 juta per unit/malam. Menurut Supartha, lima unit vila mereka dinilai teridentifikasi berdiri di atas kawasan konservasi mangrove yang dilindungi.

"Ini jelas pelanggaran serius, tidak boleh ada kompromi terhadap perusakan kawasan konservasi,” kata dia. "Selain itu ditemukan indikasi kuat adanya aktivitas penebangan mangrove, pemadatan lahan, serta pelanggaran terhadap garis sempadan pantai sejauh 100 meter dari garis air pasang tertinggi." 

Dengan luas lahan yang digunakan Plataran mencapai kurang lebih 382 hektare hutan negara, ia menilai itu bukan skala kecil. Tanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan, sambung Supartha, semestinya jauh lebih besar tanpa mengabaikan aturan yang berlaku.

Karena itu, Pansus TRAP mminta Satpol PP menutup sementara sejumlah vila hingga proses investigasi dan penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh. Supartha yang turut didampingi jajaran Pansus TRAP yaitu Somvir, Ketut Rochineng, Nyoman Budiutama, Oka Antara, Dyah Setuti, dan Gusti Mahendra Jaya menyoroti bagaimana kelestarian lingkungan harus dikorbankan demi ekonomi pada kasus ini.

Dasar Hukum Rekomendasi Penutupan Resor Plataran di TNBB

DPRD Bali menggunakan sejumlah aturan sebagai landasan seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang-Undang Provinsi Bali 15 Tahun 2023; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan Kawasan Pesisir; Perda Bali tentang Tata Ruang Nomor 2 Tahun 2023; Perda Arsitektur Bali Nomor 2 Tahun 2015; dan Perda Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali.

"Peraturan Daerah Provinsi Bali secara tegas mengamanatkan perlindungan alam Bali, termasuk kawasan pesisir dan mangrove, setiap investasi wajib tunduk pada prinsip menjaga keseimbangan alam Bali sesuai regulasi daerah," ujarnya.

Supartha yang juga ahli hukum menyebut pemilik vila mewah di Plataran dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 10 tahun, denda hingga Rp10 miliar, sanksi administratif berupa pencabutan izin hingga penghentian kegiatan, serta kewajiban rehabilitasi mangrove.

"Perlindungan alam Bali merupakan amanat konstitusional yang tidak dapat ditawar, regulasi daerah tegas mengatur kawasan pesisir termasuk hutan mangrove merupakan zona lindung yang harus dijaga keberlanjutannya, temuan ini menambah daftar panjang dugaan pembabatan mangrove di Bali yang mengancam keseimbangan ekosistem, meningkatkan risiko abrasi, serta merusak habitat alami," ujarnya.

Respons Kemenhut soal Desakan Penutupan Plataran Menjangan

Terkait polemik tersebut, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan bahwa seluruh kegiatan pemanfaatan wisata alam yang berlangsung di kawasan TNBB telah dilaksanakan sesuai prosedur perizinan serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam keterangan tertulis resmi Kemenhut, Senin, 4 Mei 2026, berdasarkan hasil verifikasi lapangan, kegiatan yang berlangsung berada secara spesifik di dalam zona pemanfaatan Taman Nasional Bali Barat, yaitu zona yang secara legal diperuntukkan bagi kegiatan wisata alam terbatas. Zona ini telah ditetapkan melalui dokumen zonasi resmi TNBB dan menjadi bagian integral dari sistem pengelolaan taman nasional yang menyeimbangkan fungsi perlindungan dan pemanfaatan.

Seluruh aktivitas tersebut telah memperoleh persetujuan pemerintah, dilengkapi dengan dokumen perizinan berusaha pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam serta dokumen persetujuan lingkungan yang dipersyaratkan. Dengan demikian, kegiatan yang berjalan merupakan bagian dari skema pemanfaatan yang sah dan terencana dalam kerangka pengelolaan TNBB.

Selain itu, pelaksanaan kegiatan mengacu pada Rencana Pengelolaan Taman Nasional Bali Barat serta berada di bawah pengawasan langsung Balai TNBB sebagai unit pelaksana teknis di lapangan. Pengawasan dilakukan secara berkala dan sistematis untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan terhadap prinsip konservasi, termasuk perlindungan habitat satwa kunci dan ekosistem pesisir yang menjadi karakteristik utama TNBB.

Jaminan Kemenhut Terkait Vila Mewah di TNBB

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri, Ristianto Pribadi, menegaskan bahwa pemerintah memberikan perhatian serius terhadap setiap aktivitas di kawasan konservasi, khususnya di taman nasional yang memiliki sensitivitas ekologis tinggi seperti TNBB.

"Taman Nasional Bali Barat memiliki fungsi ekologis yang sangat penting, sehingga setiap bentuk pemanfaatan di dalamnya harus melalui proses perizinan yang ketat, berbasis zonasi, dan berada dalam pengawasan penuh pemerintah. Kegiatan yang berlangsung saat ini telah memenuhi seluruh ketentuan tersebut," ujar Ristianto.

Ia menambahkan bahwa pendekatan pengelolaan di TNBB menekankan prinsip kehati-hatian (precautionary principle) serta keberlanjutan jangka panjang. "Kami memastikan bahwa pemanfaatan wisata alam di TNBB tidak hanya memberikan nilai ekonomi, tetapi juga tetap menjaga keutuhan ekosistem, termasuk perlindungan dan pelestarian keanekaragaman hayati. Pengawasan akan terus diperkuat secara konsisten," tambahnya.

Kemenhut menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa pengelolaan Taman Nasional Bali Barat dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berbasis prinsip konservasi, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan tanpa mengurangi fungsi utama kawasan sebagai benteng perlindungan keanekaragaman hayati.

Read Entire Article
Online Global | Kota Surabaya | Lifestyle |