PP TUNAS Resmi Berlaku, IDAI Soroti Dampak Media Sosial pada Anak

11 hours ago 9

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Kebijakan ini mengatur pembatasan usia penggunaan media sosial, termasuk kewajiban penonaktifan akun anak di bawah 16 tahun pada sejumlah platform digital.

Menanggapi hal tersebut, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah. Kebijakan ini dinilai sebagai upaya penting untuk melindungi tumbuh kembang anak dari dampak negatif media sosial yang semakin mengkhawatirkan.

Ketua Pengurus Pusat IDAI, Piprim Basarah Yanuarso, menyebut kebijakan ini telah lama dinantikan oleh kalangan medis.

"Kebijakan ini telah lama dinantikan oleh kalangan medis mengingat semakin mengkhawatirkannya dampak negatif media sosial terhadap tumbuh kembang anak. Namun, ini adalah langkah awal. Perlindungan anak dari bahaya media sosial adalah sebuah marathon, harus dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com pada Minggu, 29 Maret 2026.

Dalam beberapa tahun terakhir, IDAI menyoroti dampak paparan gawai dan media sosial terhadap anak. Salah satu perhatian utama adalah penggunaan layar pada usia dini yang berpotensi mengganggu perkembangan otak.

Piprim menegaskan bahwa anak di bawah usia dua tahun tidak seharusnya terpapar gawai. "Dua tahun pertama kehidupan merupakan masa emas perkembangan otak yang membutuhkan interaksi dua arah dan stimulasi sensorik nyata, yang tidak bisa digantikan oleh layar," tambahnya. 

Paparan berlebihan pada anak yang lebih besar juga dikaitkan dengan berbagai gangguan, mulai dari masalah konsentrasi, gangguan tidur, hingga risiko kesehatan mental.

IDAI menilai batas usia 16 tahun sebagai langkah yang rasional. Pada usia tersebut, anak dinilai mulai memiliki kematangan emosional dan kognitif untuk menyaring informasi yang mereka terima di dunia digital.

Kebijakan ini juga disebut sebagai langkah protektif dan preventif untuk mengurangi risiko dampak negatif yang telah terbukti secara ilmiah.

"PP TUNAS ini adalah pagar pelindung di tepi jurang. Bukan untuk menjauhkan anak dari dunia luas, tetapi untuk melindungi mereka agar tidak jatuh sebelum cukup kuat dan siap," ujar Piprim.

Read Entire Article
Online Global | Kota Surabaya | Lifestyle |